Monday, October 01, 2007

Oleh : Fia S. Aji

Seorang juris selama bertahun-tahun dalam pendidikannya di Fakultas hukum, dibentuk intelektualitasnya yang cenderung memandang segala sesuatu dari sudut stereotip tertentu, yaitu stereotip normatip. Pemikiran juris itu senantiasa melihat dunia ini dengan konstruksi konstruksi hukum, tentang nama tindakan yang benar dan mana tindakan yang salah. Dengan lain perkataan, mereka dilatih untuk penguasaan bahan hukum positip, dan mengunakannnya pada kasus-kasus. Mereka mengunakan metoda preskriptif, menerima hukum positip dan bagaimana menerapkannya. 

Karena itu di dalam pola pendidikan tradisional, hukum positif tidak lagi dipersoalkan lebih lanjut. Hukum positip diterima sebagai sesuatu yang tidak perlu dipersoalkan lagi.


Mempelajari hukum dalam metoda itu memahami hukum sebagai suatu “sollen”. Karena itu pemahaman ilmu hukum secara demikian merupakan penerapan ilmu hukum sebagai "ilmu terapan". Di sini juris bertindak sebagai dokter, bertindak sebagai tukang. Dan jelas kita menginginkan mencetak sarjana hukum yang mampu terpakai dalam pembangunan. Untuk menyempurnakan pemikiran seorang juris, disamping penguasaan terhadap hukum positip, seyogianya para juris juga dibekali dengan penguasaan untuk melakukan sorotan terhadap aspek perilaku dari kenyataan, yang mencakupi pendekatan-pendekatan sosiologis, antropologis, historis, psikologis, maupun komparatif.


Menurut Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H M.A (1984:231):


“Pendekatan-pendekatan tersebut diperlukan agar supaya mereka yang berkecimpung di bidang hukum tidak kaku, tidak picik, tidak kosong, dan tidak ceroboh. Kalau dokmatik hukum mempergunakan cara berpikir yang logis-deduktif (bersifat teoritis-rasional), maka ilmu tentang kenyataan hukum mempergunakan cara berpikir logis-induktif (dan bersifat teoritis-empiris)". 


Menurut penulis, pola pendekatan hukum secara sosiologis sudah harus dimulai sejak mahasiswa hukum berada pada taraf pemula, yaitu pada saat mempelajari Pengantar Ilmu Hukum, dengan demikian tidak akan terlalu asing jika telah memulai mendalami Sosiologi Hukum misalnya. Demikian pula pada taraf permulaan sudah harus diperkenalkan pendekatan antropologis, pendekatan historis, pendekatan psikologis, dan sebagainya. 


Perbedaan antara Ilmu Hukum Normatif dan Sosiologi Hukum


Meskipun di atas secara sekilas telah disinggung tentang perbedaan antara pendekatan atau optik normatip dengan optik sosiologis, penulis menganggap masih perlu kita membahas sedikit lebih detail lagi.
Pendekatan sosiologis terhadap hukum ini merupakan usaha untuk memahami hukum dari segi tingkah laku sosial. Pemahaman secara sosiologis terhadap fenomena hukum. Hal ini sesuai dengan "tugas sosiologi" yang "interpretative understanding of social conduct". Social-conduct dari hukum, misalnya : Hukum acara mengenai putusan hakim, yang dipersoalkan oleh pendekatan sosiologis adalah antara lain, mengapa hakim X mengabulkan suatu gugatan tertentu. Faktor-faktor sosiologis apakah yang menyebabkan hakim ini menjatuhkan putusannya.


Jika kalau dari pendekatan normatif diatur bahwa mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dengan cara melawan hukum, termasuk kualifikasi pencurian yang dapat dipidana, maka dari pendekatan sosiologis bukan itu persoalannya. Yang menjadi persoalan dari pendekatan sosioiogis, adalah : Benarkah semua pencuri dihukum? Kalau tidak, faktor-faktor sosioiogis apakah yang merintangi pencuri tertentu dihukum?


Pendekatan sosiologis terhadap hukum adalah mempelajari : bagaimana dan mengapa, tingkah laku sosial yang berhubungan dengan hukum sebagaimana kita lihat. Sikap dasar sosiologis adalah kecurigaan. Apakah hukum itu seperti yang tertulis ? Seperti yang dikatakan ? Dengan demikian pendekatan sosiologis sejalan ungkapan Eugen Ehrlich yang mengatakan: The centre of gravity of legas development lies not in legislation, nor in juristic-science, nor in judical decision, but in socienty itself.


Dari hubungan dengan tugas atau ciri khas dari pendekatan sosiologis terdapap hukum, perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan fenomena hukum, tidak lain adalah gejala-gejala yang mengandung konsepsi stereotip, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.


Sociology of Law dan Sosiological Jurisprudence


Pengembangan ilmu pendekatan sosiologis tentang hukum itu diajarkan melalui dua ilmu yang berbeda pijakan ilmunya. Di Negara-negara Eropa Kontinental pendekatan sosiologis tentang hukum merupakan tugas dari sociology of Law, yang dirintis oleh seorang Italia bemama Anzilotti. Sedang di Negara-negara Anglo Saks pendekatan sosiologis tentang hukum dibahas oleh Sociological Jurisprudence. Sekalipun topik pembahasan mereka identik, tetapi tetap ada perbedaan antara keduanya.
Menurut L.B. Curzon (1979:137) perbedaannya adalah :

Sociological jurisprudence. Pound refers to this as a study of the perculiar characteristics of the legal order, i.e. an aspect of jurisprudence proper. Lloyid writes of it as a branch of thenormative science, having the objektive of making the law more effektive in action, and based on subjektive values. Some other writers use the term to refer to the sociological School of Jurisprudence, that is those jurist who see in a study of socienty a means where by the science of law might be made more precise.
Sociology of law  Pound refers to this study as "sociology proper”, based on a concept of law as one of the means of social control. Lloyd writes of it as essentially a descriptive science employing empirical techniques. It is concerned with an examination of why the law sets about its task in the way it does. It views law as the product of a social system and as a means of controlling and changing that system.
Jadi perbedaan pokok dari keduanya adalah dari segi cabang keilmuan. Sociology of law dianggap sebagai cabang sosiologi sedangkan Sociology jurisprudence merupakan cabang dari Ilmu Hukum Normatip yang khusus membahas pendekatan sosiologis tentang fenomena hukum dalam masyarakat. Buat kita di Indonesia hampir tidak ada persoalan pembidangan. Menurut penulis, perbedaan itu tidak perlu kita perbesar lagi, yang penting bagaimana kita mengambil manfaat sebagai seorang juris untuk mendalami hukum dari aspek sosiologisnya. Sebagaimana dikatakan oleh Prof.Dr.SoerjonoSoekanto,S.H,M.a (1977 :28) bahwa kegunaan sosiologi hukum di dalam kenyataannya adalah sebagai berikut: Sosilogi hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam sosial. Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana untuk merubah masyarakat agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu. Sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat. Tugas sosiologi hukum juga dikemukakan oleh Gurvitch (1961:26) yaitu:
"Sosiologi hukum temyata betul-betul diperlukan, bukan saja untuk pekerjaansehari-hari dari ahli hukum yang hukum untuk peristiwa-peristiwa konkret, tetapijuga bagi ilmu hukum atau hal mengdogmakan secara sistematis atau sistem hukum yang khusus. Sesungguhnya. sosiologi hukum menyelidiki pola-pola dan lambang-lambang hukum, yakni makna-makna hukum yang berlaku bagi pengalaman suatu kelompok khusus dalam suatu masa yang tertentu, dan bekerja untuk membangun suatu sistem yang beraturan dari lambang-lambang demikian itu. Dengan demikian, adalah perlu untuk mengetahui apa-apa yang dilambangkan, yang berarti bahwa adalah perlu untuk menangkap kembali apa yang mereka nyatakan dan membuka kembali apa yang mereka sembunyikan. Tetapi justeru inilah tugas sosiologi hukum ".
Pembidangan lebih khusus dari kajian sosiologi hukum, juga sering dilakukan oleh para sosiolog hukum. Gurvitch misalnya (1961: 82,83) memisahkan 3 masalah sosiologi hukum yaitu:
  • Masalah-masalah sosiologi hukum differensial, yang merupakan telaah manifestasi hukum sebagai fungsi bentuk-bentuk kemasyarakatan dan taraf-taraf kenyataan sosial. Masalah-masalah ini dapat dipecahkan semata-mata dengan apa yang hendak kita sebut mikrososiologi hukum,
  • Masalah-masalah sosiologi hukum differensial, menelaah manifestasi-manifestasi hukum sebagai suatu fungsi satuan-satuan kolektif yang nyata, yang pemecahannya terdapat dalam tipologi hukum dari kelompok-kelompok terientu serta masyarakat-masyarakat serba-meliputi (inclusive sicieties).
  • Masalah-masalah sosiologi hukum genetis, yang dianalisis dengan mikrososiologi hukum yang dinamis, menelaah keteraturan-keteraturan sebagai tendensi-tendensi dan faktor-faktor dari perobatan, perkembangan dan keruntuhan hukum di dalam suatu tipe masyarakat tertentu.
Menurut penulis sendiri, pembidangan dari Gurvitch di atas terlalu rumit untuk tahap pengenalan sosiologi hukum. Jauh lebih baik jika kita membedakan sosiologi hukum ke dalam :
  • Sosiologi hukum yang makro, yang berusaha untuk melihat hubungan antara hukum sebagai sistem, dengan bidang-bidang di luar hukum.
  • Sosiologi hukum yang mikro, yang berusaha membahas mengenai lingkungan pekerjaan terbatas di bidang hukum, seperti: Pengadilan, Kepolisian, Legislatif, dan Iain-lain.
Dasar Hukum berlakunya kajian Sosiologis terhadap Hukum

Mahasiswa di fakultas-fakultas hukum yang penulis kuliahi mata kuliah Sosiologi Hukum,akibat stereotip normatip yang sudah terlalu melekat dalam pemikiran mereka, sering bertanya, apakah dasar hukum sehingga seorang praktisi hukum di Indonesia dapat menerapkan pendekatan sosiologis di dalam kenyataannya?

Meskipun persoalan tersebut sebenarnya telah memasuki persoalan normatip hukum, yaitu persoalan hukum positipnya, namun penulis menganggap tidak ada salahnya untuk menjawab pertanyaan itu agar dapat memberikan kepuasan terhadap penanyanya.

Penggunaan pendekatan sosiologis di pengadilan mempunyai dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-undang Kekuasaan Kehakiman di mana Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib mengadili, mengikuti dam memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat”. Hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup dikalangan rakyat. Untuk itu ia harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untu mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Keadaan seperti yang diharapkan Undang-undang kekuasaan kehakiman, membuka peluang bagi hakim-hakim kita untuk menggunakan interpretasi sosiologis di dalam mempersiapkan putusannya, agar putusannya dapat memberi manfaat yang sebesar-besamya terhadap warga masyarakat dan memuaskan rasa keadilan warga masyarakat.

Terlihat di sini betapa erat persoalan pendekatan sosiologi dengan persoalan penemuan hukum oleh hakim. Keduanya merupakan persoalan yang menentukan apakah suatu putusan relevan atau tidak dengan kebutuhan warga masyarakatnya.
Hukum

Urgensi Kajian Sosilogis Terhadap Hukum

Posted by Andi Sufiarma  | 

Oleh : Fia S. Aji

Seorang juris selama bertahun-tahun dalam pendidikannya di Fakultas hukum, dibentuk intelektualitasnya yang cenderung memandang segala sesuatu dari sudut stereotip tertentu, yaitu stereotip normatip. Pemikiran juris itu senantiasa melihat dunia ini dengan konstruksi konstruksi hukum, tentang nama tindakan yang benar dan mana tindakan yang salah. Dengan lain perkataan, mereka dilatih untuk penguasaan bahan hukum positip, dan mengunakannnya pada kasus-kasus. Mereka mengunakan metoda preskriptif, menerima hukum positip dan bagaimana menerapkannya. 

Karena itu di dalam pola pendidikan tradisional, hukum positif tidak lagi dipersoalkan lebih lanjut. Hukum positip diterima sebagai sesuatu yang tidak perlu dipersoalkan lagi.


Mempelajari hukum dalam metoda itu memahami hukum sebagai suatu “sollen”. Karena itu pemahaman ilmu hukum secara demikian merupakan penerapan ilmu hukum sebagai "ilmu terapan". Di sini juris bertindak sebagai dokter, bertindak sebagai tukang. Dan jelas kita menginginkan mencetak sarjana hukum yang mampu terpakai dalam pembangunan. Untuk menyempurnakan pemikiran seorang juris, disamping penguasaan terhadap hukum positip, seyogianya para juris juga dibekali dengan penguasaan untuk melakukan sorotan terhadap aspek perilaku dari kenyataan, yang mencakupi pendekatan-pendekatan sosiologis, antropologis, historis, psikologis, maupun komparatif.


Menurut Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H M.A (1984:231):


“Pendekatan-pendekatan tersebut diperlukan agar supaya mereka yang berkecimpung di bidang hukum tidak kaku, tidak picik, tidak kosong, dan tidak ceroboh. Kalau dokmatik hukum mempergunakan cara berpikir yang logis-deduktif (bersifat teoritis-rasional), maka ilmu tentang kenyataan hukum mempergunakan cara berpikir logis-induktif (dan bersifat teoritis-empiris)". 


Menurut penulis, pola pendekatan hukum secara sosiologis sudah harus dimulai sejak mahasiswa hukum berada pada taraf pemula, yaitu pada saat mempelajari Pengantar Ilmu Hukum, dengan demikian tidak akan terlalu asing jika telah memulai mendalami Sosiologi Hukum misalnya. Demikian pula pada taraf permulaan sudah harus diperkenalkan pendekatan antropologis, pendekatan historis, pendekatan psikologis, dan sebagainya. 


Perbedaan antara Ilmu Hukum Normatif dan Sosiologi Hukum


Meskipun di atas secara sekilas telah disinggung tentang perbedaan antara pendekatan atau optik normatip dengan optik sosiologis, penulis menganggap masih perlu kita membahas sedikit lebih detail lagi.
Pendekatan sosiologis terhadap hukum ini merupakan usaha untuk memahami hukum dari segi tingkah laku sosial. Pemahaman secara sosiologis terhadap fenomena hukum. Hal ini sesuai dengan "tugas sosiologi" yang "interpretative understanding of social conduct". Social-conduct dari hukum, misalnya : Hukum acara mengenai putusan hakim, yang dipersoalkan oleh pendekatan sosiologis adalah antara lain, mengapa hakim X mengabulkan suatu gugatan tertentu. Faktor-faktor sosiologis apakah yang menyebabkan hakim ini menjatuhkan putusannya.


Jika kalau dari pendekatan normatif diatur bahwa mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dengan cara melawan hukum, termasuk kualifikasi pencurian yang dapat dipidana, maka dari pendekatan sosiologis bukan itu persoalannya. Yang menjadi persoalan dari pendekatan sosioiogis, adalah : Benarkah semua pencuri dihukum? Kalau tidak, faktor-faktor sosioiogis apakah yang merintangi pencuri tertentu dihukum?


Pendekatan sosiologis terhadap hukum adalah mempelajari : bagaimana dan mengapa, tingkah laku sosial yang berhubungan dengan hukum sebagaimana kita lihat. Sikap dasar sosiologis adalah kecurigaan. Apakah hukum itu seperti yang tertulis ? Seperti yang dikatakan ? Dengan demikian pendekatan sosiologis sejalan ungkapan Eugen Ehrlich yang mengatakan: The centre of gravity of legas development lies not in legislation, nor in juristic-science, nor in judical decision, but in socienty itself.


Dari hubungan dengan tugas atau ciri khas dari pendekatan sosiologis terdapap hukum, perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan fenomena hukum, tidak lain adalah gejala-gejala yang mengandung konsepsi stereotip, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.


Sociology of Law dan Sosiological Jurisprudence


Pengembangan ilmu pendekatan sosiologis tentang hukum itu diajarkan melalui dua ilmu yang berbeda pijakan ilmunya. Di Negara-negara Eropa Kontinental pendekatan sosiologis tentang hukum merupakan tugas dari sociology of Law, yang dirintis oleh seorang Italia bemama Anzilotti. Sedang di Negara-negara Anglo Saks pendekatan sosiologis tentang hukum dibahas oleh Sociological Jurisprudence. Sekalipun topik pembahasan mereka identik, tetapi tetap ada perbedaan antara keduanya.
Menurut L.B. Curzon (1979:137) perbedaannya adalah :

Sociological jurisprudence. Pound refers to this as a study of the perculiar characteristics of the legal order, i.e. an aspect of jurisprudence proper. Lloyid writes of it as a branch of thenormative science, having the objektive of making the law more effektive in action, and based on subjektive values. Some other writers use the term to refer to the sociological School of Jurisprudence, that is those jurist who see in a study of socienty a means where by the science of law might be made more precise.
Sociology of law  Pound refers to this study as "sociology proper”, based on a concept of law as one of the means of social control. Lloyd writes of it as essentially a descriptive science employing empirical techniques. It is concerned with an examination of why the law sets about its task in the way it does. It views law as the product of a social system and as a means of controlling and changing that system.
Jadi perbedaan pokok dari keduanya adalah dari segi cabang keilmuan. Sociology of law dianggap sebagai cabang sosiologi sedangkan Sociology jurisprudence merupakan cabang dari Ilmu Hukum Normatip yang khusus membahas pendekatan sosiologis tentang fenomena hukum dalam masyarakat. Buat kita di Indonesia hampir tidak ada persoalan pembidangan. Menurut penulis, perbedaan itu tidak perlu kita perbesar lagi, yang penting bagaimana kita mengambil manfaat sebagai seorang juris untuk mendalami hukum dari aspek sosiologisnya. Sebagaimana dikatakan oleh Prof.Dr.SoerjonoSoekanto,S.H,M.a (1977 :28) bahwa kegunaan sosiologi hukum di dalam kenyataannya adalah sebagai berikut: Sosilogi hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam sosial. Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana untuk merubah masyarakat agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu. Sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat. Tugas sosiologi hukum juga dikemukakan oleh Gurvitch (1961:26) yaitu:
"Sosiologi hukum temyata betul-betul diperlukan, bukan saja untuk pekerjaansehari-hari dari ahli hukum yang hukum untuk peristiwa-peristiwa konkret, tetapijuga bagi ilmu hukum atau hal mengdogmakan secara sistematis atau sistem hukum yang khusus. Sesungguhnya. sosiologi hukum menyelidiki pola-pola dan lambang-lambang hukum, yakni makna-makna hukum yang berlaku bagi pengalaman suatu kelompok khusus dalam suatu masa yang tertentu, dan bekerja untuk membangun suatu sistem yang beraturan dari lambang-lambang demikian itu. Dengan demikian, adalah perlu untuk mengetahui apa-apa yang dilambangkan, yang berarti bahwa adalah perlu untuk menangkap kembali apa yang mereka nyatakan dan membuka kembali apa yang mereka sembunyikan. Tetapi justeru inilah tugas sosiologi hukum ".
Pembidangan lebih khusus dari kajian sosiologi hukum, juga sering dilakukan oleh para sosiolog hukum. Gurvitch misalnya (1961: 82,83) memisahkan 3 masalah sosiologi hukum yaitu:
  • Masalah-masalah sosiologi hukum differensial, yang merupakan telaah manifestasi hukum sebagai fungsi bentuk-bentuk kemasyarakatan dan taraf-taraf kenyataan sosial. Masalah-masalah ini dapat dipecahkan semata-mata dengan apa yang hendak kita sebut mikrososiologi hukum,
  • Masalah-masalah sosiologi hukum differensial, menelaah manifestasi-manifestasi hukum sebagai suatu fungsi satuan-satuan kolektif yang nyata, yang pemecahannya terdapat dalam tipologi hukum dari kelompok-kelompok terientu serta masyarakat-masyarakat serba-meliputi (inclusive sicieties).
  • Masalah-masalah sosiologi hukum genetis, yang dianalisis dengan mikrososiologi hukum yang dinamis, menelaah keteraturan-keteraturan sebagai tendensi-tendensi dan faktor-faktor dari perobatan, perkembangan dan keruntuhan hukum di dalam suatu tipe masyarakat tertentu.
Menurut penulis sendiri, pembidangan dari Gurvitch di atas terlalu rumit untuk tahap pengenalan sosiologi hukum. Jauh lebih baik jika kita membedakan sosiologi hukum ke dalam :
  • Sosiologi hukum yang makro, yang berusaha untuk melihat hubungan antara hukum sebagai sistem, dengan bidang-bidang di luar hukum.
  • Sosiologi hukum yang mikro, yang berusaha membahas mengenai lingkungan pekerjaan terbatas di bidang hukum, seperti: Pengadilan, Kepolisian, Legislatif, dan Iain-lain.
Dasar Hukum berlakunya kajian Sosiologis terhadap Hukum

Mahasiswa di fakultas-fakultas hukum yang penulis kuliahi mata kuliah Sosiologi Hukum,akibat stereotip normatip yang sudah terlalu melekat dalam pemikiran mereka, sering bertanya, apakah dasar hukum sehingga seorang praktisi hukum di Indonesia dapat menerapkan pendekatan sosiologis di dalam kenyataannya?

Meskipun persoalan tersebut sebenarnya telah memasuki persoalan normatip hukum, yaitu persoalan hukum positipnya, namun penulis menganggap tidak ada salahnya untuk menjawab pertanyaan itu agar dapat memberikan kepuasan terhadap penanyanya.

Penggunaan pendekatan sosiologis di pengadilan mempunyai dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-undang Kekuasaan Kehakiman di mana Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib mengadili, mengikuti dam memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat”. Hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup dikalangan rakyat. Untuk itu ia harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untu mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Keadaan seperti yang diharapkan Undang-undang kekuasaan kehakiman, membuka peluang bagi hakim-hakim kita untuk menggunakan interpretasi sosiologis di dalam mempersiapkan putusannya, agar putusannya dapat memberi manfaat yang sebesar-besamya terhadap warga masyarakat dan memuaskan rasa keadilan warga masyarakat.

Terlihat di sini betapa erat persoalan pendekatan sosiologi dengan persoalan penemuan hukum oleh hakim. Keduanya merupakan persoalan yang menentukan apakah suatu putusan relevan atau tidak dengan kebutuhan warga masyarakatnya.

Monday, October 01, 2007 Share:

Saturday, September 22, 2007


FIA S.AJI (KANWIL BPN GORONTALO)

Akhir-akhir ini kasus pertanahan muncul ke permukaan dan merupakan bahan pemberitaan di media massa. Secara makro penyebab munculnya kasus-kasus pertanahan tersebut adalah sangat bervariasi yang antara lain :
* Harga tanah yang meningkat dengan cepat.
* Kondisi masyarakat yang semakin sadar dan peduli akan kepentingan/haknya.
* Iklim keterbukaan yang digariskan pemerintah.
Pada hakikatnya, kasus pertanahan merupakan benturan kepentingan (conflict of interest) di bidang pertanahan antara siapa dengan siapa, sebagai contoh konkret antara perorangan dengan perorangan; perorangan dengan badan hukum; badan hukum dengan badan hukum dan lain sebagainya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna kepastian hukum yang diamanatkan UUPA, maka terhadap kasus pertanahan dimaksud antara lain dapat diberikan respons/reaksi/penyelesaian kepada yang berkepentingan (masyarakat dan pemerintah), berupa solusi melalui Badan Pertanahan Nasional dan solusi melalui Badan Peradilan. Solusi penyelesaian sengketa tanah dapat ditempuh melalui 3 cara yaitu :
A. Solusi melalui BPN
Kasus pertanahan itu timbul karena adanya klaim/pengaduan/keberatan dari masyarakat (perorangan/badan hukum) yang berisi kebenaran dan tuntutan terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara di bidang pertanahan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan Badan Pertanahan Nasional, serta keputusan Pejabat tersebut dirasakan merugikan hak-hak mereka atas suatu bidang tanah tersebut.
Dengan adanya klaim tersebut, mereka ingin mendapat penyelesaian secara administrasi dengan apa yang disebut koreksi serta merta dari Pejabat yang berwenang untuk itu. Kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara di bidang pertanahan (sertifikat/Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah), ada pada Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Kasus pertanahan meliputi beberapa macam antara lain mengenai masalah status tanah, masalah kepemilikan, masalah bukti-bukti perolehan yang menjadi dasar pemberian hak dan sebagainya. Setelah menerima berkas pengaduan dari masyarakat tersebut di atas, pejabat yang berwenang menyelesaikan masalah ini akan mengadakan penelitian dan pengumpulan data terhadap berkas yang diadukan tersebut. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan sementara apakah pengaduan tersebut dapat diproses lebih lanjut atau tidak dapat. Apabila data yang disampaikan secara langsung ke Badan Pertanahan Nasional itu masih kurang jelas atau kurang lengkap, maka Badan Pertanahan Nasional akan meminta penjelasan disertai dengan data serta saran ke Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat letak tanah yang disengketakan.

Bilamana kelengkapan data tersebut telah dipenuhi, maka selanjutnya diadakan pengkajian kembali terhadap masalah yang diajukan tersebut yang meliputi segi prosedur, kewenangan dan penerapan hukumnya. Agar kepentingan masyarakat (perorangan atau badan hukum) yang berhak atas bidang tanah yang diklaim tersebut mendapat perlindungan hukum, maka apabila dipandang perlu setelah Kepala Kantor Pertanahan setempat mengadakan penelitian dan apabila dari keyakinannya memang harus distatus quokan, dapat dilakukan pemblokiran atas tanah sengketa. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 14-1-1992 No 110-150 perihal Pencabutan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 16 tahun 1984.

Dengan dicabutnya Instruksi Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 1984, maka diminta perhatian dari Pejabat Badan Pertanahan Nasional di daerah yaitu para Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, agar selanjutnya di dalam melakukan penetapan status quo atau pemblokiran hanya dilakukan apabila ada penetapan Sita Jaminan (CB) dari Pengadilan. (Bandingkan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 Tahun 1997 Pasal 126).
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa apabila Kepala Kantor Pertanahan setempat hendak melakukan tindakan status quo terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara di bidang Pertanahan (sertifikat/Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah), harusnya bertindak hati-hati dan memperhatikan asas-asas umum Pemerintahan yang baik, antara lain asas kecermatan dan ketelitian, asas keterbukaan (fair play), asas persamaan di dalam melayani kepentingan masyarakat dan memperhatikan pihak-pihak yang bersengketa.
Terhadap kasus pertanahan yang disampaikan ke Badan Pertanahan Nasional untuk dimintakan penyelesaiannya, apabila dapat dipertemukan pihak-pihak yang bersengketa, maka sangat baik jika diselesaikan melalui cara musyawarah. Penyelesaian ini seringkali Badan Pertanahan Nasional diminta sebagai mediator di dalam menyelesaikan sengketa hak atas tanah secara damai saling menghormati pihak-pihak yang bersengketa.
Berkenaan dengan itu, bilamana penyelesaian secara musyawarah mencapai kata mufakat, maka harus pula disertai dengan bukti tertulis, yaitu dari surat pemberitahuan untuk para pihak, berita acara rapat dan selanjutnya sebagai bukti adanya perdamaian dituangkan dalam akta yang bila perlu dibuat di hadapan notaris sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.
Pembatalan keputusan tata usaha negara di bidang pertanahan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional berdasarkan adanya cacat hukum/administrasi di dalam penerbitannya. Yang menjadi dasar hukum kewenangan pembatalan keputusan tersebut antara lain :
Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Keputusan Presiden No 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 Tahun 1999.
Dalam praktik selama ini terdapat perorangan/ badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan mengajukan keberatan tersebut langsung kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional. Sebagian besar diajukan langsung oleh yang bersangkutan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional dan sebagian diajukan melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat dan diteruskan melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang bersangkutan.
B. Melalui Badan Peradilan
Apabila penyelesaian melalui musyawarah di antara para pihak yang bersengketa tidak tercapai, demikian pula apabila penyelesaian secara sepihak dari Kepala Badan Pertanahan Nasional tidak dapat diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa, maka penyelesaiannya harus melalui pengadilan.
Setelah melalui penelitian ternyata Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Pejabat Badan Pertanahan Nasional sudah benar menurut hukum dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka Kepala Badan Pertanahan Nasional dapat juga mengeluarkan suatu keputusan yang berisi menolak tuntutan pihak ketiga yang berkeberatan atas Keputusan Tata Usaha Negara yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Badan Pertanahan Nasional tersebut. Sebagai konsekuensi dari penolakan tersebut berarti Keputusan Tata Usaha Negara yang telah dikeluarkan tersebut tetap benar dan sah walaupun ada pihak lain yang mengajukan ke pengadilan setempat.
Sementara menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dilarang bagi Pejabat Tata Usaha Negara yang terkait mengadakan mutasi atas tanah yang bersangkutan (status quo). Oleh karena itu untuk menghindari terjadinya masalah di kemudian hari yang menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang berperkara maupun pihak ketiga, maka kepada Pejabat Tata Usaha Negara di bidang Pertanahan yang terkait harus menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu untuk melindungi semua pihak yang berkepentingan sambil menunggu adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Kemudian apabila sudah ada putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang bersangkutan mengusulkan permohonan pembatalan suatu Keputusan Tata Usaha Negara di bidang Pertanahan yang telah diputuskan tersebut di atas. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan laporan mengenai semua data yang menyangkut subjek dan beban yang ada di atas tanah tersebut serta segala permasalahan yang ada.
Kewenangan administratif permohonan pembatalan suatu Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah atau Sertifikat Hak Atas Tanah adalah menjadi kewenangan Kepala Badan Pertanahan Nasional termasuk langkah-langkah kebijaksanaan yang akan diambil berkenaan dengan adanya suatu putusan hakim yang tidak dapat dilaksanakan. Semua ini agar diserahkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menimbang dan mengambil keputusan lebih lanjut.
Sertifikat Tanah

PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI INDONESIA

Posted by Andi Sufiarma  |  11 comments


FIA S.AJI (KANWIL BPN GORONTALO)

Akhir-akhir ini kasus pertanahan muncul ke permukaan dan merupakan bahan pemberitaan di media massa. Secara makro penyebab munculnya kasus-kasus pertanahan tersebut adalah sangat bervariasi yang antara lain :
* Harga tanah yang meningkat dengan cepat.
* Kondisi masyarakat yang semakin sadar dan peduli akan kepentingan/haknya.
* Iklim keterbukaan yang digariskan pemerintah.
Pada hakikatnya, kasus pertanahan merupakan benturan kepentingan (conflict of interest) di bidang pertanahan antara siapa dengan siapa, sebagai contoh konkret antara perorangan dengan perorangan; perorangan dengan badan hukum; badan hukum dengan badan hukum dan lain sebagainya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna kepastian hukum yang diamanatkan UUPA, maka terhadap kasus pertanahan dimaksud antara lain dapat diberikan respons/reaksi/penyelesaian kepada yang berkepentingan (masyarakat dan pemerintah), berupa solusi melalui Badan Pertanahan Nasional dan solusi melalui Badan Peradilan. Solusi penyelesaian sengketa tanah dapat ditempuh melalui 3 cara yaitu :
A. Solusi melalui BPN
Kasus pertanahan itu timbul karena adanya klaim/pengaduan/keberatan dari masyarakat (perorangan/badan hukum) yang berisi kebenaran dan tuntutan terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara di bidang pertanahan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan Badan Pertanahan Nasional, serta keputusan Pejabat tersebut dirasakan merugikan hak-hak mereka atas suatu bidang tanah tersebut.
Dengan adanya klaim tersebut, mereka ingin mendapat penyelesaian secara administrasi dengan apa yang disebut koreksi serta merta dari Pejabat yang berwenang untuk itu. Kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara di bidang pertanahan (sertifikat/Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah), ada pada Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Kasus pertanahan meliputi beberapa macam antara lain mengenai masalah status tanah, masalah kepemilikan, masalah bukti-bukti perolehan yang menjadi dasar pemberian hak dan sebagainya. Setelah menerima berkas pengaduan dari masyarakat tersebut di atas, pejabat yang berwenang menyelesaikan masalah ini akan mengadakan penelitian dan pengumpulan data terhadap berkas yang diadukan tersebut. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan sementara apakah pengaduan tersebut dapat diproses lebih lanjut atau tidak dapat. Apabila data yang disampaikan secara langsung ke Badan Pertanahan Nasional itu masih kurang jelas atau kurang lengkap, maka Badan Pertanahan Nasional akan meminta penjelasan disertai dengan data serta saran ke Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat letak tanah yang disengketakan.

Bilamana kelengkapan data tersebut telah dipenuhi, maka selanjutnya diadakan pengkajian kembali terhadap masalah yang diajukan tersebut yang meliputi segi prosedur, kewenangan dan penerapan hukumnya. Agar kepentingan masyarakat (perorangan atau badan hukum) yang berhak atas bidang tanah yang diklaim tersebut mendapat perlindungan hukum, maka apabila dipandang perlu setelah Kepala Kantor Pertanahan setempat mengadakan penelitian dan apabila dari keyakinannya memang harus distatus quokan, dapat dilakukan pemblokiran atas tanah sengketa. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 14-1-1992 No 110-150 perihal Pencabutan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 16 tahun 1984.

Dengan dicabutnya Instruksi Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 1984, maka diminta perhatian dari Pejabat Badan Pertanahan Nasional di daerah yaitu para Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, agar selanjutnya di dalam melakukan penetapan status quo atau pemblokiran hanya dilakukan apabila ada penetapan Sita Jaminan (CB) dari Pengadilan. (Bandingkan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 Tahun 1997 Pasal 126).
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa apabila Kepala Kantor Pertanahan setempat hendak melakukan tindakan status quo terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara di bidang Pertanahan (sertifikat/Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah), harusnya bertindak hati-hati dan memperhatikan asas-asas umum Pemerintahan yang baik, antara lain asas kecermatan dan ketelitian, asas keterbukaan (fair play), asas persamaan di dalam melayani kepentingan masyarakat dan memperhatikan pihak-pihak yang bersengketa.
Terhadap kasus pertanahan yang disampaikan ke Badan Pertanahan Nasional untuk dimintakan penyelesaiannya, apabila dapat dipertemukan pihak-pihak yang bersengketa, maka sangat baik jika diselesaikan melalui cara musyawarah. Penyelesaian ini seringkali Badan Pertanahan Nasional diminta sebagai mediator di dalam menyelesaikan sengketa hak atas tanah secara damai saling menghormati pihak-pihak yang bersengketa.
Berkenaan dengan itu, bilamana penyelesaian secara musyawarah mencapai kata mufakat, maka harus pula disertai dengan bukti tertulis, yaitu dari surat pemberitahuan untuk para pihak, berita acara rapat dan selanjutnya sebagai bukti adanya perdamaian dituangkan dalam akta yang bila perlu dibuat di hadapan notaris sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.
Pembatalan keputusan tata usaha negara di bidang pertanahan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional berdasarkan adanya cacat hukum/administrasi di dalam penerbitannya. Yang menjadi dasar hukum kewenangan pembatalan keputusan tersebut antara lain :
Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Keputusan Presiden No 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 Tahun 1999.
Dalam praktik selama ini terdapat perorangan/ badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan mengajukan keberatan tersebut langsung kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional. Sebagian besar diajukan langsung oleh yang bersangkutan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional dan sebagian diajukan melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat dan diteruskan melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang bersangkutan.
B. Melalui Badan Peradilan
Apabila penyelesaian melalui musyawarah di antara para pihak yang bersengketa tidak tercapai, demikian pula apabila penyelesaian secara sepihak dari Kepala Badan Pertanahan Nasional tidak dapat diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa, maka penyelesaiannya harus melalui pengadilan.
Setelah melalui penelitian ternyata Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Pejabat Badan Pertanahan Nasional sudah benar menurut hukum dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka Kepala Badan Pertanahan Nasional dapat juga mengeluarkan suatu keputusan yang berisi menolak tuntutan pihak ketiga yang berkeberatan atas Keputusan Tata Usaha Negara yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Badan Pertanahan Nasional tersebut. Sebagai konsekuensi dari penolakan tersebut berarti Keputusan Tata Usaha Negara yang telah dikeluarkan tersebut tetap benar dan sah walaupun ada pihak lain yang mengajukan ke pengadilan setempat.
Sementara menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dilarang bagi Pejabat Tata Usaha Negara yang terkait mengadakan mutasi atas tanah yang bersangkutan (status quo). Oleh karena itu untuk menghindari terjadinya masalah di kemudian hari yang menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang berperkara maupun pihak ketiga, maka kepada Pejabat Tata Usaha Negara di bidang Pertanahan yang terkait harus menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu untuk melindungi semua pihak yang berkepentingan sambil menunggu adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Kemudian apabila sudah ada putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang bersangkutan mengusulkan permohonan pembatalan suatu Keputusan Tata Usaha Negara di bidang Pertanahan yang telah diputuskan tersebut di atas. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan laporan mengenai semua data yang menyangkut subjek dan beban yang ada di atas tanah tersebut serta segala permasalahan yang ada.
Kewenangan administratif permohonan pembatalan suatu Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah atau Sertifikat Hak Atas Tanah adalah menjadi kewenangan Kepala Badan Pertanahan Nasional termasuk langkah-langkah kebijaksanaan yang akan diambil berkenaan dengan adanya suatu putusan hakim yang tidak dapat dilaksanakan. Semua ini agar diserahkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menimbang dan mengambil keputusan lebih lanjut.

Saturday, September 22, 2007 Share:
FIA S. AJI
Hukum Acara Perdata dapat disebut juga dengan Hukum Perdata Formil, namun lebih lazim dipergunakan istilah “Hukum Acara Perdata”. Hukum Acara Perdata merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari hukum perdata disebabkan Hukum Acara Perdata adalah ketentuan yangmengatur cara-cara berperkara di depan pengadilan.
Dalam berbagai literatur Hukum Acara Perdata, terdapat berbagai macam definisi Hukum Acara Perdata ini dari para ahli (sarjana), yang satu sama lain merumuskan berbeda-beda, namun pada prinsipnya mengandung tujuan yang sama.
Wirdjono Prodjodikoro (1976 : 43) menyatakan bahwa Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan Hukum Perdata.
Sudikno Mertokusumo (1993 : 2), menyatakan bahwa Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya Hukum Materiil dengan perantaraan hakim”.
Soepomo (1958 : 4) dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri” meskipun tidak memberikan batasan, tetapi dengan menghubungkan tugas hakim, menjelaskan. Dalam peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata, menetapkan apa yang ditetapkan oleh hukum dalam suatu perkara.
Inti dari berbagai definisi (rumusan) Hukum Acara Perdata diatas ini, agakanya tidak berbeda dengan apa yang telah dirumuskan dalam Laporan Hasil Simposium Pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional yang diselenggarakan oleh BPHN Departemen Kehakiman tanggal 21 – 23 tahun 1984 di Yogyakarta, bahwa Hukum Acara Perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana caranya untuk menjamin ditegakkannya atau dipertahankannya hukum perdata materiil.
Hukum perdata materiil yang ingin dipertahankan atau ditegakkan dengan Hukum Acara Perdata tersebut meliputi peraturan hukum tertulis dalam bentuk perundang-undangan (seperti BW, WVK, UUPA, Undang-Undang Perkawinan dan sebagainya) dan peraturan hukum yang tidak tertulis berupa Hukum Adat yang hidup dalam masyarakat. Hukum perdata ini harus ditaati oleh setiap orang agar tecipta ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat.
Apabila dalam pergaulan hukum di tengah-tengah masyarakat, ada yang melakukan pelanggaran terhadap norma/kaidah Hukum Perdata tersebut, misalnya penjual tidak menyerahkan barang yang dijualnya maka hal itu jelas menimbulkan kerugian terhadap pihak lain. Untuk memulihkan hak perdatapihak lain yang telah dirugikan ini, maka Hukum Perdata Materiil yang telah dilanggar itu harus dipertahankan atau ditegakkan, yaitu dengan cara mempergunakan Hukum Acara Perdata. Jadi pihak lain yang hak perdatanya dirugikan karena pelanggaran terhadap hukum perdata tersebut, tidak boleh memulihkan hak perdatanya itu dengan cara main hakim sendiri, melainkan harus menurut ketantuan yang termuat dalam Hukum Acara Perdata.
Di sisi lain dapat dikatakan, bahwa pelanggaran terhadap Hukum Perdata itu akan menimbulkan perkara perdata, yakni perkara dalam ruang lingkup Hukum Perdata. Cara menyelesaikan perkara perdata ini di dalam negara yang berdasar atas hukum, tidak boleh dengan main hakim sendiri, tetapi harus dengan jalan yang diatur dalam Hukum Acara Perdata. Oleh karena itu dapat juga dikatakan, bahwa yang dimaksud dengan Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menyelesaikan perkara perdata melalui badan peradilan.
Seluk beluk bagaimana caranya menyelesaikan perkara perdata melalui badan peradilan, semuanya diatur dalam Hukum Acara Perdata. Dengan adanya Hukum Acara Perdata masyarakat merasa adanya kepastian hukum, bahwa setiap orang dapat mempertahankan hak perdatanya dengan sebaik-baiknya, dan setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Hukum Perdata yang menyebabkan kerugian terhadap orang lain dapat dituntut melalui pengadilan. Dengan Hukum Acara Perdata diharapkan tercipta ketertiban dan kepastian hukum (perdata) dalam masyarakat.
Untuk dapat mencapai apa yang menjadi tujuan Hukum Acara Perdata sebagaimana disebutkan diatas ini, maka pada umumnya peratutan-peraturan Hukum Acara Perdata bersifat mengatur dan memaksa. karena dianggap menyelenggarakan kepentingan umum, sehingga peraturan Hukum Acara Perdata yang bersifat mengatur dan memaksa ini tidak dapat dikesampingkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan pihak-pihak yang berkepentingan mau tidak mau harus tunduk dan mentaatinya. Meskipun demikian ada juga bagian dari Hukum Acara Perdata yang bersifat pelengkap, karena dianggap mengatur penyelenggaraan kepentingan khusus dari yang bersangkutan, sehingga peraturan Hukum Acara Perdata yang bersifat pelengkap ini dapat dikesampingkan atau disampingi oleh pihak-pihak yang berkepentingan, misalnya mengenai alat-alat bukti yang dipergunakan untuk pembuktian suatu perkara, pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengadakan perjanjian yang menetapkan bagi mereka hanya dapat mempergunakan satu alat bukti saja misalnya tulisan, dan pembuktian dengan alat bukti lain yang diperkenankan. Perjanjian yang mengatur tentang pembuktian yang berlaku bagi orang-orang yang mengadakan perjanjian tersebut dinamakan “Perjanjian Pembuktian”, yang menurut hukum memang dibolehkan dalam batas-batas tertentu.
Dalam proses peradilan perkara perdata dikenal adanya Testimonium de auditu yaitu keterangan saksi yang diperolehnya dari pihak lain yang melihat dan mengetahui adanya suatu peristiwa namun pihak yang mengetahui tersebut tidak bersaksi di pengadilan melainkan menceritakan pengetahuannya kepada saksi. Misalnya, pihak ketiga mengetahui secara langsung bahwa kedua belah pihak yang berperkara pernah mengadakan perjanjian hutang piutang. Kemudian pihak ketiga ini menceritakan pengetahuannya kepada saksi. Di persidangan saksi memberikan kesaksian bahwa ia mendengar dari pihak ketiga bahwa telah terjadi perjanjian utang piutang antara kedua belah pihak.
Hal yang penting diketahui sehubungan dengan kesaksian Testamonium de Auditu adalah kekuatan pembuktian keterangan tersebut. Untuk mengetahui kekuatan pembuktiannya maka hal yang harus diperhatikan adalah Pasal 171 ayat (2) HIR/Pasal 308 ayat (2) Rbg/1907 BW sebagai sumber hukum perdata di Indonesia. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi haruslah tentang peristiwa atau sesuatu yang dilihat sendiri, didengar sendiri atau dialami sendiri. Lagi pula setiap kesaksian harus disertai alasan-alasan apa sebabnya dan bagaimana sehingga peristiwa atau sesuatu yang diterangkannya.
Pendapat atau dugaan yang diperoleh karena berpikir bukanlah merupakan kesaksian (). Demikian juga kesaksian yang didengar dari orang lain yang disebut testimonium de auditu tersebut jika didasarkan pada Pasal 171 ayat (2) HIR/Pasal 308 ayat (2) Rbg/1907 BW bukan merupakan alat bukti dan tidak perlu dipertimbangkan (Mahkamah Agung tgl 15-03-1972 No. 547 K/Sip/1971 tanggal 05-05-1971 No. 803 K/Sip/1970). tapi dalam putusan tanggal 11 November 1959 No. 308 K/Sip/1959 Mahkamah Agung menyatakan bahwa meskipun testimonium de auditu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti langsung namun penggunaaannya tidak dilarang sebagai persangkaan.
Pada umumnya, testimonium de auditu tidak diperkenankan karena tidak berhubungan dengan peristiwa yang dialami sendiri. Namun, hakim tetap dapat bebas untuk memberikan pendapat bahwa keterangan saksi yang diperoleh dari pihak ketiga dapat dianggap sebagai persangkaan.

TESTAMONIUM DE AUDITU

Posted by Andi Sufiarma  |  1 comment

FIA S. AJI
Hukum Acara Perdata dapat disebut juga dengan Hukum Perdata Formil, namun lebih lazim dipergunakan istilah “Hukum Acara Perdata”. Hukum Acara Perdata merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari hukum perdata disebabkan Hukum Acara Perdata adalah ketentuan yangmengatur cara-cara berperkara di depan pengadilan.
Dalam berbagai literatur Hukum Acara Perdata, terdapat berbagai macam definisi Hukum Acara Perdata ini dari para ahli (sarjana), yang satu sama lain merumuskan berbeda-beda, namun pada prinsipnya mengandung tujuan yang sama.
Wirdjono Prodjodikoro (1976 : 43) menyatakan bahwa Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan Hukum Perdata.
Sudikno Mertokusumo (1993 : 2), menyatakan bahwa Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya Hukum Materiil dengan perantaraan hakim”.
Soepomo (1958 : 4) dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri” meskipun tidak memberikan batasan, tetapi dengan menghubungkan tugas hakim, menjelaskan. Dalam peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata, menetapkan apa yang ditetapkan oleh hukum dalam suatu perkara.
Inti dari berbagai definisi (rumusan) Hukum Acara Perdata diatas ini, agakanya tidak berbeda dengan apa yang telah dirumuskan dalam Laporan Hasil Simposium Pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional yang diselenggarakan oleh BPHN Departemen Kehakiman tanggal 21 – 23 tahun 1984 di Yogyakarta, bahwa Hukum Acara Perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana caranya untuk menjamin ditegakkannya atau dipertahankannya hukum perdata materiil.
Hukum perdata materiil yang ingin dipertahankan atau ditegakkan dengan Hukum Acara Perdata tersebut meliputi peraturan hukum tertulis dalam bentuk perundang-undangan (seperti BW, WVK, UUPA, Undang-Undang Perkawinan dan sebagainya) dan peraturan hukum yang tidak tertulis berupa Hukum Adat yang hidup dalam masyarakat. Hukum perdata ini harus ditaati oleh setiap orang agar tecipta ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat.
Apabila dalam pergaulan hukum di tengah-tengah masyarakat, ada yang melakukan pelanggaran terhadap norma/kaidah Hukum Perdata tersebut, misalnya penjual tidak menyerahkan barang yang dijualnya maka hal itu jelas menimbulkan kerugian terhadap pihak lain. Untuk memulihkan hak perdatapihak lain yang telah dirugikan ini, maka Hukum Perdata Materiil yang telah dilanggar itu harus dipertahankan atau ditegakkan, yaitu dengan cara mempergunakan Hukum Acara Perdata. Jadi pihak lain yang hak perdatanya dirugikan karena pelanggaran terhadap hukum perdata tersebut, tidak boleh memulihkan hak perdatanya itu dengan cara main hakim sendiri, melainkan harus menurut ketantuan yang termuat dalam Hukum Acara Perdata.
Di sisi lain dapat dikatakan, bahwa pelanggaran terhadap Hukum Perdata itu akan menimbulkan perkara perdata, yakni perkara dalam ruang lingkup Hukum Perdata. Cara menyelesaikan perkara perdata ini di dalam negara yang berdasar atas hukum, tidak boleh dengan main hakim sendiri, tetapi harus dengan jalan yang diatur dalam Hukum Acara Perdata. Oleh karena itu dapat juga dikatakan, bahwa yang dimaksud dengan Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menyelesaikan perkara perdata melalui badan peradilan.
Seluk beluk bagaimana caranya menyelesaikan perkara perdata melalui badan peradilan, semuanya diatur dalam Hukum Acara Perdata. Dengan adanya Hukum Acara Perdata masyarakat merasa adanya kepastian hukum, bahwa setiap orang dapat mempertahankan hak perdatanya dengan sebaik-baiknya, dan setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Hukum Perdata yang menyebabkan kerugian terhadap orang lain dapat dituntut melalui pengadilan. Dengan Hukum Acara Perdata diharapkan tercipta ketertiban dan kepastian hukum (perdata) dalam masyarakat.
Untuk dapat mencapai apa yang menjadi tujuan Hukum Acara Perdata sebagaimana disebutkan diatas ini, maka pada umumnya peratutan-peraturan Hukum Acara Perdata bersifat mengatur dan memaksa. karena dianggap menyelenggarakan kepentingan umum, sehingga peraturan Hukum Acara Perdata yang bersifat mengatur dan memaksa ini tidak dapat dikesampingkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan pihak-pihak yang berkepentingan mau tidak mau harus tunduk dan mentaatinya. Meskipun demikian ada juga bagian dari Hukum Acara Perdata yang bersifat pelengkap, karena dianggap mengatur penyelenggaraan kepentingan khusus dari yang bersangkutan, sehingga peraturan Hukum Acara Perdata yang bersifat pelengkap ini dapat dikesampingkan atau disampingi oleh pihak-pihak yang berkepentingan, misalnya mengenai alat-alat bukti yang dipergunakan untuk pembuktian suatu perkara, pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengadakan perjanjian yang menetapkan bagi mereka hanya dapat mempergunakan satu alat bukti saja misalnya tulisan, dan pembuktian dengan alat bukti lain yang diperkenankan. Perjanjian yang mengatur tentang pembuktian yang berlaku bagi orang-orang yang mengadakan perjanjian tersebut dinamakan “Perjanjian Pembuktian”, yang menurut hukum memang dibolehkan dalam batas-batas tertentu.
Dalam proses peradilan perkara perdata dikenal adanya Testimonium de auditu yaitu keterangan saksi yang diperolehnya dari pihak lain yang melihat dan mengetahui adanya suatu peristiwa namun pihak yang mengetahui tersebut tidak bersaksi di pengadilan melainkan menceritakan pengetahuannya kepada saksi. Misalnya, pihak ketiga mengetahui secara langsung bahwa kedua belah pihak yang berperkara pernah mengadakan perjanjian hutang piutang. Kemudian pihak ketiga ini menceritakan pengetahuannya kepada saksi. Di persidangan saksi memberikan kesaksian bahwa ia mendengar dari pihak ketiga bahwa telah terjadi perjanjian utang piutang antara kedua belah pihak.
Hal yang penting diketahui sehubungan dengan kesaksian Testamonium de Auditu adalah kekuatan pembuktian keterangan tersebut. Untuk mengetahui kekuatan pembuktiannya maka hal yang harus diperhatikan adalah Pasal 171 ayat (2) HIR/Pasal 308 ayat (2) Rbg/1907 BW sebagai sumber hukum perdata di Indonesia. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi haruslah tentang peristiwa atau sesuatu yang dilihat sendiri, didengar sendiri atau dialami sendiri. Lagi pula setiap kesaksian harus disertai alasan-alasan apa sebabnya dan bagaimana sehingga peristiwa atau sesuatu yang diterangkannya.
Pendapat atau dugaan yang diperoleh karena berpikir bukanlah merupakan kesaksian (). Demikian juga kesaksian yang didengar dari orang lain yang disebut testimonium de auditu tersebut jika didasarkan pada Pasal 171 ayat (2) HIR/Pasal 308 ayat (2) Rbg/1907 BW bukan merupakan alat bukti dan tidak perlu dipertimbangkan (Mahkamah Agung tgl 15-03-1972 No. 547 K/Sip/1971 tanggal 05-05-1971 No. 803 K/Sip/1970). tapi dalam putusan tanggal 11 November 1959 No. 308 K/Sip/1959 Mahkamah Agung menyatakan bahwa meskipun testimonium de auditu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti langsung namun penggunaaannya tidak dilarang sebagai persangkaan.
Pada umumnya, testimonium de auditu tidak diperkenankan karena tidak berhubungan dengan peristiwa yang dialami sendiri. Namun, hakim tetap dapat bebas untuk memberikan pendapat bahwa keterangan saksi yang diperoleh dari pihak ketiga dapat dianggap sebagai persangkaan.

Saturday, September 22, 2007 Share:

Arsip

Hubungi Kami

Name

Email *

Message *

back to top