Kumpulan Undang-Undang

1 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1951 Tentang Penggantian Pajak Bumi Dengan Pajak Peralihan 1944
2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1952 Penetapan "Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1951 Untuk Mengubah "Grondhuur Ordonantie" (Stbl 1918 Nr 88) "Vorstenlandsch Grondhuurreglement" (Stbl. 1918 Nr 20)" Sebagai Undang -Undang
3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1953 Tentang Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri
4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1956 Tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah-Tanah Perkebunan
5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1956 Tentang Peraturan-Peraturan Dan Tindakan-Tindakan Mengenai Tanah-Tanah Perkebunan
6 Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang
7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 Tentang Penghapusan Tanah Tanah Partikelir
8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1958 Tentang Peralihan Tugas Dan Wewenang Agraria
9 Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 Tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda
10 Perpu Nomor 10 Tahun 1959 Tentang Penambahan Bea Balik Nama
11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil
12 Undang-Undang Nomor 3 Prp. Tahun 1960 Tentang Penguasaan Benda Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda
13 Undang-Undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 Tentang Perairan Indonesia
14 Perpu Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya
15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1961 Tentang Persetujuan Atas Tiga Konvensi Tahun 1958 Mengenai Hukum Laut
16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya
17 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1983 Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
18 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun
19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman
20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya
21 Perpu Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
23 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
25 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
26 Perpu Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
27 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
28 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
29 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
30 Perpu Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekontruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

2 comments:

Unknown said...

KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.

Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

Unknown said...

Info mbah saya jaman dulu thn 1970an tdk bisa beli tanah darat dr luar kota ap benar? Ap ada dasar peraturan pd waktu itu?

Arsip

Hubungi Kami

Name

Email *

Message *

back to top