Sertifikat Rumah Susun adalah sertifikat hak milik atas satuan rumah susun sebagai tanda bukti hak milik atas satuan rumah susun.
Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun terdiri atas:
Hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih dengan cara pewarisan atau dengan cara pemindahan hak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemindahan hak dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dan didaftarkan pada Kantor Agraria Kabupaten atau Kotamadya yang bersangkutan.
Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun terdiri atas:
- Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur atas Hak Tanah Bersama
- Gambar denah tingkat rumah susun yang bersangkutan, yang menunjukkan satuan rumah susun yang dimiliki;
- Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian-bersama, benda-bersama dan tanah-bersama yang bersangkutan;
Hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih dengan cara pewarisan atau dengan cara pemindahan hak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemindahan hak dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dan didaftarkan pada Kantor Agraria Kabupaten atau Kotamadya yang bersangkutan.
0 comments:
Post a Comment